BADAN USAHA.
a. Pengertian Badan Usaha.
Dari uraian di atas lebih lanjut pengertian badan usaha dengan perusahaan dapat dikemukakan di bawah ini :
1.Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan.
2. Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses untuk memproduksi barang dan jasa secara efektif dan efisien.
b. Jenis Badan Usaha.
Ditinjau dari lapangan usahanya, badan usaha digolongkan menjadi lima jenis, yaitu :
1. Badan Usaha Ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung, sehingga menimbulkan manfaat tertentu. Contohnya pertambangan, perikanan laut, penebangan kayu, pendulangan emas atau intan, dan sebagainya.
2. Badan Usaha Agraria adalah badan usaha yang kegiatannya mengolah alam sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih ba¬nyak. Contohnya Pertanian, perikanan darat, peternakan, perkebunan dan sebagainya.
3. Badan Usaha Industri adalah badan usaha yang kegiataanya me¬ngolah dari bahan mentah menjadi barang jadi yang siap untuk dikonsumsi. Cantohnya : perusahaan tekstil, meubelair, industri logam, kerajinan tangan, assembling dan sebagainya.
4. Badan Usaha Perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen, atau kegiatan pertukaran atau jualbeli. Contoh grosir, pedagang eceran, supermarket, perusahaan ekspor impor dan sebagainya.
5. Badan usaha Jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak dalam bidang pemberian atau pelayanan Jasa tertentu kepada konsumen. Contoh : salon, dokter, bengkel, notaris, ansuransi, bank, akuntan dan sebagainya.
Ditinjau dari pemilikan modal, dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu :
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang modalnya milik negara, yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN bergerak disektor-sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh : Perjan, Perum dan Persero.
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Contoh: Firma, Persekutuan Komanditer, Perseroan Terbatas, Koperasi dan sebagainya.
3. Badan Usaha Campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta. Contohnya PERSERO. Modal yang dimiliki oleh badan usaha ini adalah 51% atau lebih dimiliki pemerintah dan paling banyak 49% dimiliki oleh swasta atau investor. Contoh : PT Telkom, PT Garuda, PT BNI 1946, PT Jakarta LLoyd dan sebagainya.
c. Bentuk dan Fungsi Badan Usaha
Bentuk badan usaha menurut yuridis ekonomis atau menurut bentuk hukumnya dibedakan menjadi 7 macam, yaitu :
1. Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang hanya didirikan oleh seorang, modalnya dart seorang dan ia sendiri yang memimpin dan bertanggung jawab atas segala pekerjaan dengan tujuan untuk mendapat laba.
Kebaikan badan usaha perseorangan antara lain
a) Organisasinya yang mudah (ease of organization), karena aktivitas relatif terbatas dan perusahaan repatif kecil.
b) Kebebasan bergerak (freedom of action). Pemilik mempunyai kebebasan yang luas, karena setiap keputusannya merupakan kata terakhir.
c) Keuntungan jatuh pada seorang (retention of all profits)
d) Pajaknya rendah (low tales)
e) Rahasia perusahaan lebih terjamin (secrecy), karena umun¬nya pengusaha sendiri yang menjalankan tugas-tugas penting.
f) Ongkos organisasinya rendah (law organization cost).
g) Dapat mengambil keputusan dengan cepat, karena tanpa menunggu persetujuan orang lain.
h) Keuntungan yang besar akan menambah dorongan dan semaagat bagi pimpinan
Keburukan badan usaha perseorangan :
a) Tanggung jawab pimpinam tidak terbatas (unlimited liability)
b) Besarnya modal terbatas (limitazian on capital)
c) Kelangsungan hidup atau kontinuitas tidak terjamin (lack of continuity)
d) Kecakapan pimpinan yang terbatas, karena bila pimpinan tidak cakap, maka akan mengalami kemunduran
e) Kerugian akan ditanggung sendiri
2. Badan Usaha Firma
Firma adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan dan menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama, dan masing-masing sekutu atau anggota memiliki tanggungjawab yang sama terhadap perusahaan. Tanggung jawab sekutu tidak terbatas sehingga tidak ada pemisahan antara kekayaan perusahaan dengan kekayaan pribadi atau prive. Apabila perusahaan menderita kerugian, maka seluruh kekayaan pribadinya dapat dijaminkan untuk menutup kerugian firma.
Kebaikan Firma diantaranya :
a) Kebutuhan akan modal lebih mudah terpenuhi
b) Pengelolaan perusahaan dapat dibagi-bagi sesuai dengan keahlian masing-masing sekutu
c) Setiap resiko dipikul bersama-sama sehingga dirasakan tidak terlalu berat
d) Keputusan yang diambil lebih baik karena berdasarkan pertimbangan lebih dari seorang
e) Kemampuan untuk mencari kredit lebih besar, karena lebih dipercaya pihak ketiga (bank)
Sedangkan keburukan firma antara lain :
a) Terdapat kemungkinan timbulnya perselisihan patam diantara para pemilik atau pendiri
b) Keputusan yang diambil kurang cepat, karena harus menunggu musaywarah
c) Akibat tindakan seorang anggota, akan menyebabkan terlibatnya anggota yang lain
d) Perusahaan dikatakan bubar apabila salah seorang anggota mengundurkan diri atau meninggal dunia.
3. Badan Usaha Persekutuan Komanditer
Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschaft) adalah Persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha dimana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan. Jadi dalam persekutuan komanditer dikenal dua sekutu, yaitu :
a. Sekutu aktif atau sekutu bekerja atua sekutu komplementer, yaitu sekutu yang berhak memimpin perusahaan
b. Sekutu pasif atau sekutu tidak bekerja atau sekutu komandi¬ter (sleeping partner) yaitu sekutu yang hanya menyerahkan madalnya saja.
4. Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang mamperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, dimana tiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggungjawab sebesar modal yang diserahkan.
Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan harus ada ijin (per¬setujuan dari Menteri Kehakiman dan PT tersebut harus diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk Badan Hukum
Dalam akte pendiriannya harus memuat :
a. Nama PT dan Tujuannya tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
b. Nama-nama pendiri PT serta alamatnya
c. Tempat kedudukan PT
d. Jumlah modal PT
e. Anggaran dasar PT
Modal yang disebutkan dalam anggaran dasar terdiri dari :
1. Modal Statuter yaitu modal yang tecantum dalam neraca PT
2. Modal yang ditempatkan yaitu sebanyak 20% dari modal statuter harus sudah terjual
3. Modal yang disetor yaitu modal yang harus disetor ke kas PT, minimal 10% dan modal statuter.
Dalam PT ada tiga badan yang menentukan kelancaran jalannya kehi¬dupan PT, yaitu :
a. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), mempunyai. kekuasaan tertinggi dalam PT. RUPS inilah yang berhak memilih dan mengangkat serta menetapkan gaji Direksi maupun Dewan Komisaris.
b. Direksi (Direktur Utama) adalah seseorang yang memimpin dan bertanggungjawab atas jalannya PT.
c. Dewan Komisaris adalah orang-orang yang dipilih para pesero (biasanya pesero yang memiliki sero terbanyak). Tugas Komisaris adalah mengawasi dan memberikan nasihat kepada Direksi.
Kebaikan Perseroan Terbatas, antara lain :
- Tanggung jawab pesero terbatas
- Kebutuhan akan pengembangan modal mudah dipenuhi
- Kontinuitas kehidupan PT lebih terjamin
- Lebih dipercaya pihak ketiga dalam hal kredit
- Efisiensi dibidang kepemimpinan
- Lebih mampu memperhatikan nasib buruh dan kanyawan.
Sedangkan keburukan Perseroan Terbatas antara lain :
- Perhatian pesero terhadap PT kurang
- Biaya dalam PT lebih besar (biaya pendirian, biaya organisasi. dan biaya pajak perseroan)
- Memimpin PT lebih sulit dari pada perusahaan bentuk lain.
5. Badan Usaha Koperasi.
Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Bab I Pasal 1, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
6. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia no. 17 tahun 1967, maka Perusahaan Negara digolongkan ke dalam tiga bentuk usaha Negara, yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN) atau Departemen Agency, adalah perusahaan negara yang modalnya setiap tahun ditetapkan dalam APBN, bagi departemen yang bersangkutan.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain :
- pengabdian/pelayanan kepada masyarakat (public service)
- sebagai suatu bagian dari departemen/dirjen/direktorat/ pemerintah daerah
- dipimpin oleh seorang Kepala.
- memperoleh fasilitas negara
- pegawainya pegawai negeri
- pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun secara fungsional seperti bagian-bagian dari suatu Departemen/ Pemerintah Daerah
b. Perusahaan Umum (PERUM) atau Public Corporation, adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya milik negara (bera¬sal dari kekayaan negara yang dipisahkan). Contob : Perum Husada Bakti, Perum Pegadaian, Perum Pelayaran dan sebagainya.
Ciri-ciri Perusahaan Umum antara lain :
- melayani kepentingan umum .
- umumnya bergerak dibidang jasa vital (public utility)
- dibenarkan memupuk keuntungan
- berstatus badan hukum
- mempunyai nama dam kekayaan sendiri serta kebebasan bergerak seperti perusahaan swasta
- hubungan hukumnya diatus secara hubungan hukum pendata
- modal seluruhnya dimiliki oleh negara dan kekayaan nega¬ra yang dipisahkan
- dipimpin oleh seorang Direksi
- pegawainya adalah pegawai perusahaan negara
- laporan tahunan perusahaan, disampaikan kepada pemenintah
c. Perusahaan Perseroan (PERSERO) atau Public State Company, adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari saham-¬saham yang dimiliki oleh pemerintah (seluruh atau sebagian besar), yang bergerak dibidang produksi dengan tujuan men-cari laba. Contoh : PT. Telkom., PT. Pos Indonesia, PT. Semen Gresik, PT. BRI, PT. Bank Mandiri dan sebagainya.
Ciri-ciri Perusahaan Perseroan antana lain :
- memupuk keuntungan (profitability)
- sebagai badan hukum perdata (yang berbentuk PT)
- hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata
- modal seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan negara yang dipisahkan (dimungkinkan joint dengan swasta nasional/asing)
- tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara
- dipimpin oleh seorang Direksi
- status pegawainya sebagai pegawai perusahaan swasta
- peranan pemerintah sebagai pemegang saham
7. Badan Usaha Perusahaan Daerah.
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh Pe¬merintah Propinsi maupun Pemerintah Kabupaten / Kota. Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak. Contoh : PDAM, PD Sari Petojo Solo, PD Pasar Jaya Jakarta dan sebagainya.
PENGGABUNGAN BADAN USAHA.
Kambinasi badan usaha sering dibedakan menjedi dua jenis, yaitu:
a. Kombinasi vertikal adalah gabungan beberapa badan usaha yang bekerja pada tingkat yang berbeda-beda dalam proses produksi suatu barang atau barang produksinya berurutan. Misalnya : Untuk memproduksi kain, terdapat beberapa badan usaha seperti petani kapas, pengangkutan kapas, pemintalan, pertenunan dan penyempurnaan kain.
b. Kombinasi Horisontal atau paralelisasi adalah gabungan dari beberapa badan usaha yang bekerja dalam tingkat yang sama dalam proses produksi barang atau gabungan dan beberapa badan usaha yang memproduksi atau menjual barang yang berlainan. Misalnya : penggabungan antara pabrik sabun cuci dengan pabrik sabun mandi, antara pabrik sikat gigi dengan pabrik pasta gigi, dan sebagainya.
Sedangkan bentuk kerjasama atau penggabungan badan usaha diantaranya adalah
a. Kartel adalah bentuk kerjasama antara beberapa perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama, dengan tujuan untuk meningkatkan keuntungan, memperkecil kondisi persaingan dan men¬perluas atau menguasai pasar.
b. Trust adalah peleburan beberapa badan usaha menjadi sebuah pe¬rusahaan yang baru, sehingga diperoleh kekuasaan.yang besar dan monopoli.
c. Holding Company adalah suatu PT yang besar yang menguasai se¬bagian besar sero atau saham perusahaan lainnya, Secara yuridis badan usaha yang dikuasai tetap berdiri sendiri namun diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijakan PT yang menguasai
4. Concern
Sebenarnya consern sama halnya dengan Holding company yaitu memiliki sebagian besar saham-saham dari beberapa badan usaha. Perbedaannya adalah bahwa holding company sering berbentuk PT, sedangkan Concern sering dimiliki perseorangan, yaitu seorang hartawan yang mempunyai modal yang amat besar.
e. Corner dan Ring adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan tujuan mencari keuntungan yang besan, dengan cara menguasai pe¬nawaran barang untuk memperoleh monopoli dan menaikkan harga.
f. Syndikat adalah kerjasama sementara oleh beberapa badan usaha untuk menjual atau mengerjakan suatu proses produksi.
g. Merger adalah penggabungan beberapa badan usaha dengan jalan meleburkan diri menjadi satu perusahaan baru. Jadi merger identik dengan trust.
h. Joint Venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
i. Production Sharing adalah kerjasama bagi hasil antara pihak-pihak tertentu.
j. Waralaba (Franchise) adalah Sistem usaha yang tidak memakai modal sendiri, artinya untuk membuka usaha dengan menggunakan investor lain (Franchisor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar