Jumat, 18 September 2015

APBN APBD DAN KEBIJAKAN ANGGARAN


Sumber dari Buku Ekonomi kelas XI oleh Drs. Ismawanto

BAB IX
APBN, APBD DAN KEBIJAKAN FISKAL

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)

URAIAN
3. Memahami kondisi ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi, APBN dan APBD, perekonomian terbuka, mengenal pasar modal.
APBN dan APBD
Jenis-jenis pengeluaran dan penerimaan
   pemerintah pusat dan pemerintah daerah
Kebijakan pemerintah di bidang fiskal
A.      PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN APBN DAN APBD
  1. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Budget)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR. sesuai dengan UUD 1945 pasal 23. Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme APBN meliputi beberapa tahap :
(a) tahap penyusunan RAPBN oleh Pemerintah;
(b) tahap  pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
(c) tahap pelaksanaan APBN;
(d) tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
(e) tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Siklus penyusunan APBN  akan berakhir pada saat Perhitungan Anggaran Negara (PAN) disahkan oleh DPR pada dua tahun kemudian.
APBN memiliki beberapa fungsi, diantaranya  adalah :
1.       Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public Goods atau Kebutuhan umum akan terpenuhi.
2.       Fungsi Distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sector.
3.       Fungsi Stabilisasi artinya APBN berfungsi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relative stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik Propinsi ataupun Kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya Fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, untuk APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau Gubernur dan Bupati / Walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.

B.      SUMBER-SUMBER PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH.
Sumber-sumber pendapatan Negara.
Sumber-sumber pendapatan Daerah.
Penerimaan Negara dan Hibah
1. Penerimaan Dalam negeri
    a. Penerimaan perpajakan
        1) Pajak dalam negeri (PPh, PPN, PBB, Cukai dan lainnya )
        2) Pajak perdagangan internasional (bea masuk, Pajak impor)
   b. Penerimaan Bukan pajak
       1) Penerimaan sumber daya alam
       2) Bagian laba BUMN
       3) Penerimaan Negara bukan pajak lainnya
2. Hibah
Pendapatan Asli Daerah
a. Pajak Daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian laba Badan Usaha Milik Daera
d. Penerimaan dari Dinas-dinas daerah
e. Penerimaan lain-lain
Dana Perimbangan
a. Bagi hasil pajak dan bukan pajak]
b. Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
d. Dana Perimbangan
e. Pinjaman pemerintah daerah
f. Pinjaman untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Lain-lain Pendapatan yang sah
C.      JENIS PEMBELANJAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Jenis Pembelanjaan Pemerintah pusat
Jenis Pembelanjaan Pemerintah Daerah
Belanja Negara
1. Belanja Pemerintah Pusat
     1) Belanja pegawai
     2) Belanja barang
     3) Belanja Modal
     4) Pembayaran bunga utang (dalam negeri dan luar negeri)
     5) Subsidi (BBM dan non BBM)
     6) Belanja Hibah
     7) Bantuan Sosial
     8) Belanja lainnya
2. Belanja Daerah
    1) Dana Perimbangan
        a. Dana bagi hasil
        b. Dana Alokasi Umum (DAU)
        c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
    2) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
1. Anggaran belanja rutin
    a. Belanja DPRD
    b. Belanja Kepala Daerah
    c. Belanja Pegawai
    d. Belanja Barang
    e. Belanja Pemeliharaan
    f. Belanja Perjalanan Dinas
    g. Belanja lain-lain
    h. Angsuran pinjaman dan bunga
    i. Subsidi kepada daerah bawahan
    j. Pengeluara yang tidak termasuk bagian lain
    k. Pengeluaran tak terduga
2. Anggaran Belanja Pembangunan
    a. Proyek-proyek daerah
    b. Biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah
    c. Proyek-proyek pembangunan
Berdasarkan uraian tentang sumber penerimaan Negara dan Belanja Negara diusahakan setiap APBN dan APBD menunjukkan  adanya tabungan pemerintah. Semakin tinggi tabungan pemerintan atau Negara maka akan dapat meningkatkan investasi atau penanaman modal untuk usaha sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar atau dengan kata lain APBN menunjukkan surplus. Secara matematis tabungan pemerintah atau tabungan Negara dapat dihitung sebagai berikut :

Text Box: Tabungan Pemerintah = Penerimaan dalam negeri – Pengeluaran rutin 



D. PENGARUH APBN DAN APBD TERHADAP PEREKONOMIAN
Dengan penyusunan APBN dan APBD dapat berdampak pada peningkatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi dengan meingkatkan pendapatan dan penghematan pengeluaran.
Adapun Pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian  masyarakat antara lain :
1.       Dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui besarnya GNP dari tahun ke tahun.
2.       Dapat menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, sebabnya dapat mengatur jumlah uang yang beredar di masyarakat.
3.       Dapat menimbulkan investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam negeri.
4.       Dapat memperlancar Distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang serta yang lainnya.
5.       Dapat memperluas kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

E.  KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG FISKAL
     1. Pengertian
Kebijakan Fiskal atau Kebijakan Anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran Negara atau APBN, agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja.

2. Macam-macam Kebijakan Anggaran.
APBN yang disusun pemerintah setiap tahun dapat dimanfaatkan untuk menentukan kebijakan anggaran (fiskal) yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian suatu negara.
Kebijaksanaan anggaran meliputi :
                1.  Anggaran Seimbang adalah anggaran yang disusun dengan pendapatan totalnya sama / seimbang dengan pengeluaran totalnya. Tujuannya untuk memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya deficit
2.  Anggaran Dinamis adalah anggaran yang selalu meningkat dibandingkan dengan anggaran tahun sebelumnya. Dan diusahakan meingkat dalam pendapatannya dan penghematan pengeluarannya, sehingga dapat meningkatkan tabungan pemerintah/Negara untuk kemakmuran msyarakat
3.  Anggaran Defisit adalah anggaran dengan pengeluaran Negara lebih besar dari pada penerimaan Negara. Atau lebih spesifik Penerimaan rutin dan penerimaan pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah. Dengan kata lain deficit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
4.  Anggaran Surplus adalah anggaran dengan penerimaan Negara lebih besar dari pada pengeluaran Negara. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomis edang dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus menerus), sehingga anggaran harus menyesuaikan dengan kenaikan harga barang atau jasa.
                Untuk mengatasi defisit anggaran dapat dilakukan dengan cara antara lain :
1.       Kemungkinan penciptaan uang baru.
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat menciptakan uang baru, dengan cara pemerintah mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari Bank Sentral dan Bank Sentral memberikan kredit kepada pemerintah atau sering dikatakan Anggaran Defisit Spending.
Resiko yang timbul adalah terjadinya inflasi, yaitu meningkatkan harga barang secara umum, karena bertambahnya jumlah uang yang beredar.
2.       Kemungkinan untuk pinjaman
Untuk membiayai pengeluaran, pemerintah dapat juga memperoleh dana melalui pinjaman dengan cara pengeluaran obligasi dan surat-surat berharga.
Untuk mencapai kebijakan tersebut, maka penyusunan APBN harus berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1.       Anggaran berimbang yang dinamis, maksudnya penerimaan diusahakan meningkat melalui tabungan pemerintah.
2.       Penentuan skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran harus disesuaikan dengan kepentingannya.
3.       Dana-dana pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri untuk selalu ditingkatkan, sedang penerimaan pembangunan (yang berasal dari utang luar negeri) selalu dihemat atau diperkecil.
4.       Bekerja atas dasar program terpadu, artinya pelaksanaan program yang dapat menjamin terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi yang mampu mendorong pembangunan secara mantap.


Berikut inti dari sembilan program tersebut yang disarikan dari situs www.kpu.go.id:

1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.

2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.

3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

5.Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.

6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.

7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.

8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.

9. Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.

1 komentar: