Sumber
dari Buku Ekonomi kelas XI oleh Drs. Ismawanto
BAB IX
APBN, APBD DAN KEBIJAKAN FISKAL
STANDAR
KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
|
URAIAN
|
3. Memahami kondisi
ketenagakerjaan dan dampaknya terhadap pembangunan ekonomi, APBN dan APBD,
perekonomian terbuka, mengenal pasar modal.
|
• APBN dan APBD
• Jenis-jenis pengeluaran dan penerimaan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah
• Kebijakan pemerintah di bidang fiskal
|
A.
PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN APBN DAN APBD
- Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Budget)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah
suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan
alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai
sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. APBN ditetapkan dengan
Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR. sesuai
dengan UUD 1945 pasal 23. Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa
setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal
1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
Siklus dan mekanisme
APBN meliputi beberapa tahap :
(a) tahap penyusunan RAPBN
oleh Pemerintah;
(b) tahap
pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan
Rakyat;
(c) tahap pelaksanaan APBN;
(d) tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh
instansi yang berwenang antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
(e) tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Siklus penyusunan
APBN akan berakhir pada saat Perhitungan
Anggaran Negara (PAN) disahkan oleh DPR pada dua tahun kemudian.
APBN memiliki
beberapa fungsi, diantaranya adalah :
1.
Fungsi Alokasi
artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang
tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public Goods atau Kebutuhan umum akan
terpenuhi.
2.
Fungsi Distribusi
artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau
pembagian dana ke berbagai sector.
3.
Fungsi
Stabilisasi artinya APBN berfungsi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan
kerja yang tinggi, tingkat harga yang relative stabil dan tingkat pertumbuhan
ekonomi yang cukup memadai.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah
suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan
belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik Propinsi ataupun Kabupaten dalam
rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang
dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya Fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan
tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, untuk APBN
berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan
pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau Gubernur dan Bupati /
Walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.
B.
SUMBER-SUMBER
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH.
Sumber-sumber
pendapatan Negara.
|
Sumber-sumber
pendapatan Daerah.
|
Penerimaan Negara dan
Hibah
1. Penerimaan Dalam
negeri
a. Penerimaan
perpajakan
1) Pajak dalam negeri (PPh, PPN, PBB,
Cukai dan lainnya )
2) Pajak perdagangan internasional
(bea masuk, Pajak impor)
b. Penerimaan Bukan pajak
1) Penerimaan sumber daya alam
2) Bagian laba BUMN
3) Penerimaan Negara bukan pajak
lainnya
2. Hibah
|
Pendapatan Asli Daerah
a. Pajak Daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian laba Badan Usaha Milik Daera
d. Penerimaan dari Dinas-dinas daerah
e. Penerimaan lain-lain
Dana Perimbangan
a. Bagi hasil pajak dan bukan pajak]
b. Dana Alokasi Umum
(DAU) dari Pemerintah Pusat
c. Dana Alokasi Khusus
(DAK)
d. Dana Perimbangan
e. Pinjaman pemerintah
daerah
f. Pinjaman untuk Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD)
Lain-lain Pendapatan yang sah
|
C.
JENIS
PEMBELANJAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Jenis
Pembelanjaan Pemerintah pusat
|
Jenis
Pembelanjaan Pemerintah Daerah
|
Belanja Negara
1. Belanja Pemerintah Pusat
1) Belanja pegawai
2) Belanja barang
3) Belanja Modal
4) Pembayaran bunga utang (dalam negeri
dan luar negeri)
5) Subsidi (BBM dan non BBM)
6) Belanja Hibah
7) Bantuan Sosial
8) Belanja lainnya
2. Belanja Daerah
1) Dana Perimbangan
a. Dana bagi hasil
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
2) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
|
1. Anggaran belanja
rutin
a. Belanja DPRD
b. Belanja Kepala Daerah
c. Belanja Pegawai
d. Belanja Barang
e. Belanja Pemeliharaan
f. Belanja Perjalanan Dinas
g. Belanja lain-lain
h. Angsuran pinjaman dan bunga
i. Subsidi kepada daerah bawahan
j. Pengeluara yang tidak termasuk bagian
lain
k. Pengeluaran tak terduga
2. Anggaran Belanja
Pembangunan
a. Proyek-proyek daerah
b. Biaya operasional dan pemeliharaan
sarana dan prasarana daerah
c.
Proyek-proyek pembangunan
|
Berdasarkan
uraian tentang sumber penerimaan Negara dan Belanja Negara diusahakan setiap
APBN dan APBD menunjukkan adanya
tabungan pemerintah. Semakin tinggi tabungan pemerintan atau Negara maka akan
dapat meningkatkan investasi atau penanaman modal untuk usaha sehingga
pembangunan dapat berjalan dengan lancar atau dengan kata lain APBN menunjukkan
surplus. Secara matematis tabungan
pemerintah atau tabungan Negara dapat dihitung sebagai berikut :

D.
PENGARUH APBN DAN APBD TERHADAP PEREKONOMIAN
Dengan
penyusunan APBN dan APBD dapat berdampak pada peningkatan pembangunan dan
pertumbuhan ekonomi dengan meingkatkan pendapatan dan penghematan pengeluaran.
Adapun
Pengaruh APBN dan APBD terhadap perekonomian
masyarakat antara lain :
1. Dapat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, maksudnya dapat mengetahui
besarnya GNP dari tahun ke tahun.
2. Dapat
menciptakan kestabilan keuangan atau moneter negara, sebabnya dapat mengatur
jumlah uang yang beredar di masyarakat.
3.
Dapat menimbulkan
investasi masyarakat, karena dapat mengembangkan industri-industri dalam
negeri.
4.
Dapat
memperlancar Distribusi pendapatan, maksudnya dapat mengetahui sumber
penerimaan dan penggunaan untuk belanja pegawai dan belanja barang serta yang
lainnya.
5.
Dapat memperluas
kesempatan kerja, karena terdapat pembangunan proyek-proyek negara dan
investasi negara, sehingga dapat membuka lapangan kerja yang baru dan dapat
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
E. KEBIJAKAN
PEMERINTAH DI BIDANG FISKAL
1.
Pengertian
Kebijakan Fiskal atau Kebijakan Anggaran adalah kebijakan pemerintah yang
berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran Negara atau APBN, agar sesuai
dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan pada gilirannya akan
meningkatkan penciptaan lapangan kerja.
2. Macam-macam
Kebijakan Anggaran.
APBN yang disusun pemerintah setiap tahun dapat dimanfaatkan untuk
menentukan kebijakan anggaran (fiskal) yang disesuaikan dengan kondisi
perekonomian suatu negara.
Kebijaksanaan anggaran meliputi :
1. Anggaran
Seimbang adalah anggaran yang disusun dengan pendapatan totalnya sama /
seimbang dengan pengeluaran totalnya. Tujuannya untuk memelihara stabilitas
ekonomi dan mencegah terjadinya deficit
2. Anggaran
Dinamis adalah anggaran yang selalu meningkat dibandingkan dengan anggaran
tahun sebelumnya. Dan diusahakan meingkat dalam pendapatannya dan penghematan
pengeluarannya, sehingga dapat meningkatkan tabungan pemerintah/Negara untuk
kemakmuran msyarakat
3. Anggaran
Defisit adalah anggaran dengan pengeluaran Negara lebih besar dari pada
penerimaan Negara. Atau lebih spesifik Penerimaan rutin dan penerimaan
pembangunan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran pemerintah.
Dengan kata lain deficit APBN terjadi apabila pemerintah harus meminjam dari
bank sentral atau harus mencetak uang baru untuk membiayai pembangunannya
4. Anggaran
Surplus adalah anggaran dengan penerimaan Negara lebih besar dari pada
pengeluaran Negara. Kebijakan ini dijalankan bila keadaan ekonomis edang
dilanda inflasi (kenaikan harga secara terus menerus), sehingga anggaran harus
menyesuaikan dengan kenaikan harga barang atau jasa.
Untuk mengatasi defisit anggaran dapat dilakukan dengan
cara antara lain :
1. Kemungkinan
penciptaan uang baru.
Untuk
membiayai pengeluaran, pemerintah dapat menciptakan uang baru, dengan cara
pemerintah mengeluarkan uang kertas baru melalui pinjaman dari Bank Sentral dan
Bank Sentral memberikan kredit kepada pemerintah atau sering dikatakan Anggaran
Defisit Spending.
Resiko yang
timbul adalah terjadinya inflasi, yaitu meningkatkan harga barang secara umum,
karena bertambahnya jumlah uang yang beredar.
2. Kemungkinan
untuk pinjaman
Untuk
membiayai pengeluaran, pemerintah dapat juga memperoleh dana melalui pinjaman
dengan cara pengeluaran obligasi dan surat-surat berharga.
Untuk mencapai
kebijakan tersebut, maka penyusunan APBN harus berdasarkan prinsip-prinsip
sebagai berikut :
1. Anggaran
berimbang yang dinamis, maksudnya penerimaan diusahakan meningkat melalui
tabungan pemerintah.
2. Penentuan
skala prioritas yang tepat, artinya pengeluaran harus disesuaikan dengan
kepentingannya.
3. Dana-dana
pembangunan dalam negeri yang makin besar, artinya penerimaan dalam negeri
untuk selalu ditingkatkan, sedang penerimaan pembangunan (yang berasal dari
utang luar negeri) selalu dihemat atau diperkecil.
4. Bekerja atas
dasar program terpadu, artinya pelaksanaan program yang dapat menjamin
terpeliharanya stabilitas kehidupan ekonomi yang mampu mendorong pembangunan
secara mantap.
Berikut inti dari sembilan program tersebut yang disarikan dari situs www.kpu.go.id:
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5.Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
9. Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara, melalui politik luar negeri bebas aktif, keamanan nasional yang terpercaya dan pembangunan pertahanan negara Tri Matra terpadu yang dilandasi kepentingan nasional dan memperkuat jati diri sebagai negara maritim.
2. Membuat pemerintah tidak absen dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya, dengan memberikan prioritas pada upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi-institusi demokrasi dengan melanjutkan konsolidasi demokrasi melalui reformasi sistem kepartaian, pemilu, dan lembaga perwakilan.
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4. Menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5.Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia melalui peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dengan program "Indonesia Pintar"; serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program "Indonesia Kerja" dan "Indonesia Sejahtera" dengan mendorong land reform dan program kepemilikan tanah seluas 9 hektar, program rumah kampung deret atau rumah susun murah yang disubsidi serta jaminan sosial untuk rakyat di tahun 2019.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik.
8. Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dengan mengedepankan aspek pendidikan kewarganegaraan, yang menempatkan secara proporsional aspek pendidikan, seperti pengajaran sejarah pembentukan bangsa, nilai-nilai patriotisme dan cinta Tanah Air, semangat bela negara dan budi pekerti di dalam kurikulum pendidikan Indonesia.
9. Memperteguh kebhinnekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia melalui kebijakan memperkuat pendidikan kebhinnekaan dan menciptakan ruang-ruang dialog antarwarga.
BalasHapusWah, keren infonya gan lengkap dan berisi semoga sukses terus ya gan, amin
Mati Suri Menurut Fisika Kuantum